get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Solar

Gas LPG 3 Kg hanya Dijual Agen Resmi yang Ditujuk Pertamina

Minggu, 15 Januari 2023 | 10:33 WIB
header img
Pemerintah akan membatasi penjualan gas LPG 3 kg. Nantinya, LPG 3 kg hanya dijual melalui pengecer resmi yang terdaftar di Pertamina. (Foto : Ist)

Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.

Nantinya, pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran.  Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen.

Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," ucapnya. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/warung-kecil-tak-boleh-jual-lpg-3-kg-ini-kata-pertamina/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut