get app
inews
Aa Read Next : Kisah Dokter Qory : Begini Tampang Suaminya yang Kini Berurusan Polisi karena Diduga KDRT

HIKMAH JUMAT : KDRT dalam Pandangan Islam

Jum'at, 20 Januari 2023 | 05:32 WIB
header img
KDRT adalah tindakan yang dapat menyebabkan korbannya dapat mengalami cedera fisik dan atau psikis. (Foto : iNews)

Polemik terkait diizinkannya seorang suami memukul istri yang nusyuz, berawal dari perbedaan penafsiran dari kata dharaba (pukullah) pada ayat di atas. Sebagian ulama menafsirkan bahwa dharaba adalah benar-benar memukul (pukulan fisik) setelah tahapan demi tahapan peringatan diberikan kepada istri.

Sebagian ulama lain menafsirkan kata dharaba bukan memukul dengan kekerasan (pukulan fisik), namun lebih kepada teguran keras yang disampaikan secara simbolik, sebagai sikap ketidaksukaan suami terhadap perilaku istrinya. Oleh karenanya, tujuannya adalah untuk mendidik bukan untuk menyakiti.

Ibn Abbas, Sa’id bin Jabir, al-Sya’bi, Atha’, Qatadah, dan lainnya dari kalangan sahabat dan tabi’in menafsirkan bahwa pukulan terhadap istri yang nusyuz adalah pukulan yang tidak keras, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an karya Imam At-Thobari.

Pukulan yang tidak keras menurut Ibnu Abbas dan Atha` adalah pukulan yang tidak membuat luka, tidak mematahkan tulang atau pukulan dengan siwak (untuk gosok gigi). Kita mengetahui bahwa ukuran dan panjang kayu siwak tidaklah melebihi ukuran jari telunjuk. Sementara Ibnu Katsir menafsirkannya sebagai pukulan yang tidak membekas.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka adanya syariat yang membolehkan pemukulan kepada istri adalah opsi terakhir setelah seluruh tahapan peringatan diberikan. Namun, tindakan memukul istri tidaklah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah SAW, oleh karenanya meninggalkan pemukulan adalah lebih utama.

Pemukulan yang dilakukan kepada istri yang nusyuz adalah pemukulan yang tidak menimbulkan bekas, tidak menyakiti, dan bertujuan untuk mendidik. Oleh karenanya, ayat di atas tidak boleh dipahami sebagai syariat yang menganjurkan untuk melakukan KDRT kepada istri.

Terakhir, mari kita renungkan kembali firman Allah SWT: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21).

Wallahu a’lam bish-shawab.


Islam membawa ajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan anti kekerasan. (Foto : Ist)

          

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut