Melansir laman Rumaysho, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskanm banyak orang seolah meremehkan membayar utang puasa Ramdahan. Bahkan hingga bertahun-tahun puasa Qadha puasa Ramadhan ditinggal dan menumpuk dengan alasan malas padahal sesungguhnya mampu.
Qodho puasa Ramadhan tetap wajib ditunaikan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335). Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haidh atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda.
Dan firman Allah Ta'ala:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta