Lebih lanjut, Syahddudi membeberkan dari pengembangan perkara tersebut, pihaknya masih mengantongi satu korban. Sehingga ia menegaskan bahwa kedepan pihaknya terus melakukan pengembangan, guna mengusut tuntas perkara tersebut.
"Dari hasil pengembangan dan pendalaman, baru ada satu korban yang melaporkan hingga saat ini rilis baru ada satu korban,"tutur Syahddudi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023) kemarin.
Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan Desember 2021 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp.1,35 miliar.
Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta