Di kesempatan lain, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan audiensi ke RSI Sultan Agung Semarang dalam rangka diskusi hasil riset “Preferensi Pasar Terhadap Layanan Rumah Sakit Berkompetensi Syariah” beberapa waktu lalu.
Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar, dan tim divisi Pengembangan Halal Assurance System (HAS) disambut oleh Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, dr. Masyhudi AM, M.Kes.
Masyhudi menuturkan bahwa RSI Sultan Agung Semarang merupakan Rumah Sakit yang menjalankan prinsip Syariah pertama di Indonesia dan telah mendapatkan sertifikat dari DSN MUI.
Sertifikasi rumah sakit syariah ialah standarisasi pelayanan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat, yang mencakup proses bisnis berlandaskan akad-akad syariah, menjaga kehalalan pelayanannya, pengelolaan SDM, dan pengelolaan laporan keuangan yang sesuai syariat Islam.
“Makanan yang disajikan oleh rumah sakit perlu bersertifikasi halal MUI, setiap proses bisnis didasarkan akad-akad syariah, dan adanya batasan – batasan untuk menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan dalam setiap tindakan perawatan maupun pelayanan yang dilakukan,” ungkap Masyhudi seperti dilansir dari laman KNEKS.
Editor : Syahrir Rasyid