get app
inews
Aa Text
Read Next : Segini Rincian Uang Pensiun Jokowi

Jokowi Tegaskan Pelarangan Ekspor Batu Bara, Mutlak dan Jangan Dilanggar

Selasa, 04 Januari 2022 | 06:01 WIB
header img
Larang Ekspor Batu Bara, Jokowi: Ini Mutlak dan Jangan Dilanggar. (Foto: MNC Media)

 

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan secara tegas pelarangan ekspor terhadap bahan tambang batu bara ke luar negeri. Kebijakan ini sangat mutlak dan tidak boleh dilanggat oleh seluruh perusahaan tambang di Indonesia.

"Ini mutlak dan jangan dilanggar oleh perusahaan apapun," tegas Jokowi dalam siaran langsung di Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022). 

Menghadapi kemungkinan kelangkaan batu bara yang menyebabkan berkurangnya pasokan terhadap pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusinya.

"Mewajibkan perusahaan BUMN, swasta beserta anak usahanya yang bergerak di pertambangan perkebunan maupun pengolaan sumber daya alam lainnya untuk penuhi dalam negeri dahulu sebelum ekspor," ujarnya.

Jokowi menegaskan kebijakan pemerintah dalam melarang ekspor batu bara dalam satu bulan ini. Menurunya, pemenuhan pembangkit listrik merupakan prioritas utama untuk melayani masyarakat secara umum.

"Prioritas pemenuhan kebutuhan adalah untuk PLN dan kebutuhan dalam negeri," kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, tindakan yang dilakukan pemerintah bukan tanpa dasar, melainkan amanat langsung dari Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Di mana dasar negara itu menyebutkan seluruh kekayaan berada di bawah kekuasaan negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

"Saya perintahkan kepada kementerian ESDM, BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik untuk kepentingan nasional," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang kegiatan ekspor batu bara mulai tanggal 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait kelangkaan pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut