get app
inews
Aa Read Next : Dorong Pertumbuhan Properti Nasional, Agung Podomoro Kolaborasi dengan Perbankan

Siti Hadidjah Sungguh Malang Nasibnya, Pensiunan Guru di Tangsel Diduga Tanahnya Dicaplok Pengembang

Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:04 WIB
header img
Siti Hadidjah, pensiunan guru mengelus dada di ujung usia senjanya. Harta satu-satunya berupa tanah seluas 6.000 meter per segi diduga dicaplok pengembang. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pensiunan guru berusia 85 tahun bernama Siti Hadidjah sungguh malang nasibnya. Harta satu-satunya berupa tanah seluas 6000 meter per segi di Jalan Beruang, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga dicaplok pengembang.

Faktanya, telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah miliknya, atas nama pengembang.

Siti Hadidjah yang didampingi salah satu anak kandungnya Ariawan (55) menceritakan masalah ini bermula sekitar tahun 2012 di mana tanah dikuasai oleh pengembang dengan cara di lokasi tanah milik Siti Hadidjah dipagar dan dipasangi plang.

"Lahan milik ibu Siti Hadidjah hingga hari ini belum pernah dijualbelikan ke pihak mana pun. Kenapa sekarang di lokasi sudah dipasangi pagar dan plang," ujar Ariawan, salah satu ahli waris Siti Hadidjah, Jumat (14/1/2022).

Untuk memperjuangkan hak atas tanah ibunya, dia sudah melakukan beberapa upaya. Mulai dari melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan, namun diketahui pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) tanpa alasan yang jelas.

Juga menemui Wali Kota Airin Rachmi Diany saat itu, tapi tak kunjung ada hasil. Akhirnya, dia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI) untuk terus mengawal dan memperjuangkan harta milik ibunya.

Kuasa Hukum Siti Hadidjah dari LBH PCWI, Erwin Fandra Manullang buka suara. Menurut dia, aneh bin ajaib ketika tanah kliennya tak pernah merasa dijualbelikan, namun bisa terbit SHGB.

Dia mengungkapkan keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor 594.3/91/Pd.R/2021 tanggal 13 November 2021, yang pada esensinya menyebutkan bahwa di atas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6.000 meter persegi terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel telah terdapat SHGB Nomor 1655, GS Nomor 22847 tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 M2.

Menurutnya, Lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada 11 November 2021. “Saya rasa lurah sangat tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) atas jawaban suratnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut