get app
inews
Aa Text
Read Next : SEVA Raih Penghargaan Marketeers Editor's Choice Award 2024 untuk Kampanye #JelasDariAwal 

Pemerintah Perpanjang PPNBM DTP Otomotif hingga Kuartal III 2022

Senin, 17 Januari 2022 | 09:58 WIB
header img
Pulihkan Ekonomi, PPNBM DTP Otomotif Diperpanjang hingga Kuartal III 2022

Pulihkan Ekonomi, PPNBM DTP Otomotif Diperpanjang hingga Kuartal III 2022

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan pemberian insentif PPnBM DTP. Meski demikian insentif yang diberikan tidak sebanyak pada tahun sebelumnya.

"Bapak presiden juga menyetujui beberapa program yang terkait dengan pemulihan ekonomi nasional dengan anggaran di tahun 2022 ini sebesar Rp451 triliun," ujar Menko Airlangga pada konferensi pers evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Pemerintah akan memberikan insentif PPnBM kendaraan yang memiliki harga di bawah Rp250 juta yang jumlah pemberiannya akan dikurangi perkuartal. Hingga selesai pada kuartal III insentif tidak lagi diberikan.

Menko Airlangga menjelaskan untuk mobil yang memiliki harga dibawah Rp200 juta yang memiliki nilai PPnBM 3% pada kuartal pertama akan dibebaskan untuk membayar PPnBM. 

Selanjutnya masuk pada kuartal ke II insentif akan dikurangi, dari 3% PPnBM yang harus dibayar kan untuk mobil LCGC, maka pemerintah akan menanggung 2%, sehingga konsumen hanya membayar 1% dari PPnBM yang ditetapkan.

Sedangkan pada kuartal III pemerintah hanya menanggung 1% dari PPnBM yang ditetapkan 3%. Hingga pada kuartal ke IV pemerintah tidak lagi memberikan insentif PPnBM atau mencabutnya.

Lebih lanjut Menko Airlangga menjelaskan pemberian insentif PPNBM juga akan diberikan kepada mobil dengan kisaran harga Rp200 - 250 juta atau yang memiliki PPNBM dengan nilai 15%.

Pada kuartal I 2022 pemerintah akan menanggung 50% biaya yang dikeluarkan untuk membayar PPnBM, atau konsumen akan menanggung 7,5% dari 15% PPnBM yang ditetapkan.

Sedangkan pada kuartal II pemerintah sudah mencabut insentif PPnBM atau masyarakat yang ingin membeli mobil dengan kisaran harga Rp200 - Rp250 juta harus membayar full PPnBM sebesar 15%.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut