Namun itulah inti dari melawan kasus KDRT. Venna menganggap mental baja sangat diperlukan.
"Sebenarnya modal kita adalah mental. Sekali kita melangkah ke jalur hukum, biasanya playing victim membuat kita drop, kalau udah gitu kita jiper duluan, tapi alhamdulillah saya balikan semua itu," ujar dia.
Kini, setelah semua badai KDRT berlalu, Venna ingin sekali menjadi sosok yang bermanfaat bagi para wanita Indonesia. Lewat pengalamannya sendiri, dia berharap para wanita pun sadar tentang bagaimana cara menghadapi kasus serupa.
Terlebih, apabila mereka takut melapor maupun bersuara karena beberapa kendala. Misalnya saja terbelenggu rasa ketakutan, tidak mengerti hukum maupun SOP pelaporan KDRT, serta finansial kurang mumpuni.
Sementara itu, Venna Melinda mengaku ingin sekali bisa duduk menjadi anggota DPR RI Komisi III. Hal ini dikarenakan, salah satu poin yang Venna soroti adalah jomplangnya masa hukuman pelaku dalam undang undang PKDRT nomor 23 tahun 2004, antara ayat 1 dan ayat 4 di pasal 44.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid