get app
inews
Aa Read Next : Tak Bayar THR, Perusahaan Kena Denda hingga Penghentian Sementara

Lewat HP Bisa Cek Pajak Kendaraan, Lebih Praktis dan Cepat

Kamis, 30 November 2023 | 05:00 WIB
header img
Cek pajak kendaraan lewat HP (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ternyata mudah sekali cek pajak kendaraan online lewat HP. Pasalnya, cara ini diklaim lebih praktis dan cepat.

Memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak tepat waktu, sehingga terhindar dari denda bagi pengendara yang telat membayarnya.

Adapun nominal pajak kendaraan dapat dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, nominal tersebut dapat saja berubah jika pemilik kendaraan terlambat dalam pembayaran pajak. 

Seiring berkembangnya zaman, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan hanya perlu melakukannya melalui situs maupun aplikasi. 

Lantas, seperti apa cara mudah cek pajak kendaraan online lewat hp? Berikut iNews.id berikan ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber :

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP Cek Pajak Kendaraan Melalui Website E-Samsat

1. Pertama-tama, pastikan gawai kamu telah tersambung dengan jaringan internet Baca Juga Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Jawa Barat, Dijamin Tak Antre

2. Setelah itu, buka peramban pada gawai dan kunjungi website resmi E-Samsat, https://e-samsat.id

3.  Isi data secara lengkap dan benar mengenai plat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi Baca Juga Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online, Perhatikan Syarat-syaratnya

4. Klik Cek Sekarang

5. Lalu, layar akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan.

Selain itu, terdapat informasi lainnya akan muncul, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut