get app
inews
Aa Read Next : Masuk Kota Makkah Tanpa Izin, Siap-siap Kena Denda Rp43 Juta

Lewat HP Bisa Cek Pajak Kendaraan, Lebih Praktis dan Cepat

Kamis, 30 November 2023 | 05:00 WIB
header img
Cek pajak kendaraan lewat HP (Foto: iNews)

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat

1. Pastikan kamu telah memiliki aplikasi E-Samsat di gawai kamu

2. Jika belum memilikinya, silakan unduh aplikasi E-Samsat di Play Store maupun App Store

3. Setelah itu, pilih wilayah kendaraan bermotor kamu

4. Masukkan nomor kendaraan

5. Lalum informasi mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan kamu akan muncul di layar gawai.

Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS

1. Buka aplikasi SMS atau pesan di gawai kamu

2. Lalu, ketik SMS dengan format Info (Spasi) Nomor Polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor

3. Kirim SMS ke nomor 08112119211

4. Adapun contoh SMSnya, Info/P5666/XF/Merah

5. Tunggulah balasan SMS beberapa saat.

Informasi mengenai kode bayar informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di gawai. Nah, itulah ulasan mengenai cara mudah cek pajak kendaraan online lewat HP. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/niaga/cara-mudah-cek-pajak-kendaraan-online-lewat-hp-lebih-praktis-dan-cepat.
 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut