get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersama Pimpinan BPD, Sosialisasi Pembentukan DOB Tangerang Tengah

Diskum Kabupaten Tangerang Fasilitasi Proses Izin Pelaku Usaha Mikro

Selasa, 05 Desember 2023 | 17:42 WIB
header img
Lewat Diskum, Pemkab Tangerang memberi kemudahan dan percepatan dalam perolehan legalitas usaha. (Foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sepanjang 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang telah menyelenggarakan sosialisasi dan memfasilitasi proses perizinan usaha.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan bantuan, kemudahan, dan percepatan dalam perolehan legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), bagi para pelaku usaha mikro.

Pemkab juga telah memfasilitasi layanan publik lainnya untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Nomor Induk Berusaha

Total peserta yang ikut dalam sosialisasi ini mencapai 120 orang. Sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) ini diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun.

"Kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) kami adakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha seperti NIB," ujar Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, pada Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, Nomor Induk Berusaha akan mempermudah pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait lainnya. Hal ini memungkinkan para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh lembaga-lembaga terkait.


Sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha  diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun. (Foto: Pemkab Tangerang) 
 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut