Kepala Bidang Usaha Mikro, Dhian Hartati, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bermanfaat untuk memfasilitasi proses perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki NIB untuk mengakses sistem OSS RBA.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang dapat menerima pelayanan yang baik dalam proses perizinan usaha sehingga para pelaku usaha mikro bisa merasakan manfaat dari keberadaan NIB, yaitu mendapatkan kepastian dan perlindungan saat berusaha di lokasi yang telah ditetapkan,” ungkapnya sebagaimana dilansir Pemkab Tangerang.
Salah satu pelaku usaha dari Kecamatan Pasar Kemis, Asih Rahayu, mengungkapkan bahwa dia merasa sangat terbantu dengan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki NIB.
“Dengan Nomor Induk Berusaha, saya sebagai pemilik usaha bisa memperoleh identitas usaha yang sah, memudahkan jalannya usaha saya,” katanya. (*)
Total peserta yang ikut dalam sosialisasi ini mencapai 120 orang. (Foto: Pemkab Tangerang)
Editor : Syahrir Rasyid