BOGOR, iNewsSerpong.id - Pembunuhan terhadap mahasiswi Nindi Putri Ma'rifa dalam kamar apartemen di Kota Bogor, sudah direncanakan Devid Ai Lesmana (19) mantan pacarnya.
Sebelum membunuh pelaku dan korban bertemu di kafe wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada 7 Desember 2023.
"Dari situ keduanya bersepakat menginap di apartemen," ungkap Kapolres Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Rabu (13/12/2023).
Korban Minta Menginap
Selanjutnya, pelaku memesan salah satu kamar apartemen di Tanah Sareal selama dua jam. Namun, dalam perjalanannya korban meminta perpanjangan waktu untuk menyewa kamar apartemen tersebut hingga besok hari.
"Korban tidak mau pulang pengen menginap. Korban bersama tersangka menginap dan istirahat," ujarnya. Pagi harinya sekira pukul 04.00 WIB, pada Jumat 8 Desember 2023, pelaku bangun dan mandi.
Setelah selesai, dilanjut korban yang juga mandi. "Setelah korban mandi, pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap korban dengan pisau yang sudah disiapkan," bebernya.
Pelaku membunuh korban dengan cara menusukkan pisau pada bagian perut, leher, dada, dan punggung. Kemudian, menyembunyikan jenazah korban di bawah dipan kasur.
"Jasad korban baru ditemukan pada Senin oleh housekeeping pada saat dilaksanakan bersih-bersih kamar dan tercium aroma tidak sedap," ucapnya.
Sebelumnya, mayat wanita muda ditemukan dalam kamar apartemen di Tanah Sareal, Kota Bogor pada Senin 11 Desember 2023. Mayat itu ditemukan oleh housekeeping di bawah kasur dalam kondisi sudah mengeluarkan bau yang tidak sedap. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 13 Desember 2023 - 11:22 WIB oleh Putra Ramadhani Astyawan dengan judul "Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Kamar Apartemen Bogor".
Editor : Syahrir Rasyid