JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, menyampaikan 6 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Keenam tersangka adalah anggota TNI berpangkat Prada. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa.
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard dalam keterangannya Selasa (2/1/2024).
Richard menjelaskan sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.
“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tutupnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 02 Januari 2024 - 12:06 WIB oleh Jonathan Simanjuntak dengan judul "Enam Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Tersangka".
Editor : A.R Bacho