get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Soal Pelanggaran Kode Etik karena Pendaftaran Gibran, Ini Respon Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Senin, 05 Februari 2024 | 15:09 WIB
header img
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan dirinya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak ingin mengomentari lebih jauh putusan tersebut.

Hasyim menjelaskan, sebagai teradu dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. 

Menurut Hasyim, dalam sidang tersebut, dirinya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, keterangan, alat bukti dan argumentasi.

"Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu," kata Hasyim di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). 

Oleh karena itu, Hasyim menegaskan saat ini dirinya tidak dalam posisi untuk menanggapi atau berkomentar terhadap putusan tersebut.

"Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu berdasarkan sidang DKPP, Senin (5/2/2024). 

Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz. 

Keenam komisioner KPU itu juga mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Respons Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Pendaftaran Gibran ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/respons-ketua-kpu-hasyim-asyari-dinyatakan-langgar-kode-etik-karena-pendaftaran-gibran/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut