get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Selama Masa Tenang, KPU Larang Seluruh Media Menyiarkan Berita Kampanye 

Selasa, 06 Februari 2024 | 06:00 WIB
header img
KPU larang menyiarkan kampanye selama masa tenang . (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menjelang masa akhir kampanye pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang seluruh jenis media seperti media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk mempublikasikan hal yang berkaitan dengan kampanye saat masa tenang pemilu. 

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. 

"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," bunyi pasal 56 ayat (4) PKPU 15 tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye untuk pemilu legislatif dan presiden telah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Selanjutnya masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sejak 11-13 Februari 2024. Selanjutnya hari pencoblosan suara akan dilangsungkan serentak pada 14 Februari 2024.

KPU juga telah menyusun rancangan putaran kedua Pilpres 2024. Waktu pemungutan suara atau pencoblosan di putaran kedua pilpres akan dilakukan pada 26 Juni 2024. 

"Jika ada (putaran kedua pilpres), pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, Kamis (11/1/2024).

KPU juga menyiapkan 20 hari untuk capres-cawapres serta partai pendukung melakukan kampanye pada putaran kedua. Masa kampanye putaran kedua pilpres akan dilakukan pada awal Juni 2024. 

KPU akan langsung melakukan penghitungan sejak hari pemungutan suara dimulai. Setelahnya, KPU akan melakukan rekapitulasi. Masa rekapitulasi akan dilakukan hingga 20 Juli 2024. 

Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua: 

17 Mei-12 Juni 2024: Masa pemutakhiran data pemilih 
2-22 Juni 2024: Masa kampanye 
23-25 Juni 2024: Masa tenang 
26 Juni 2024: Pemungutan suara 
26-27 Juni 2024: Penghitungan suara 
27 Juni- 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPU Larang Seluruh Media Menyiarkan Berita Kampanye saat Masa Tenang ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpu-larang-seluruh-media-menyiarkan-berita-kampanye-saat-masa-tenang.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut