get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Komisioner KPU Langgar Etika, Koalisi Masyarakat Sipil: Menambah Daftar Kecurangan Pemilu 2024

Selasa, 06 Februari 2024 | 05:14 WIB
header img
DKPP menyebut Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota terbukti melakukan pelanggaran etik. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan seluruh Komisioner Komisi Pemulihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan DKPP yang menegaskan pencalonan Gibran sangat problematik terutama dari sisi etika dan hukum. Putusan DKPP ini menambah daftar kasus kecurangan di Pemilu 2024

“Tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai cawapres paslon nomor 2 sangat problematik dan cacat etik berat,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, kata Gufron, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Putusan DKPP ini mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai problem netralitas instansi negara atau pemerintah dan aparatur negara. Termasuk korupsi lewat programmatic politics bantuan sosial (bansos) di berbagai daerah. 

”Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 2, Prabowo - Gibran pada 14 Februari. Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. 

Putusan DKPP yang dibacakan pada hari ini dalam sidang putusan atas empat perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan juga peringatan keras kepada enam anggota KPU. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa perubahan Peraturan KPU (PKPU).


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 05 Februari 2024 - 23:20 WIB oleh Sucipto dengan judul "Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Putusan DKPP Menambah Daftar Kecurangan Pemilu 2024". 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut