JAKARTA, iNewsSerpong.id – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Heddy Lugito terkait sanksi berat yang dijatuhkan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sidang DKPP sebelumnya memutuskan Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Akan tetapi dalam pernyataannya, Heddy mengatakan bahwa pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya tak terkait nasib pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.
Mardani merasa janggal dengan pernyataan itu. Sebab, putusan itu menindaklanjuti laporan terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Laporan yang dimaksud Mardani yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023.
Kemudian, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
"Laporan itu kaitannya dengan proses pencalonan dan syarat pencalonan," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (6/1/2024).
Kendati demikian, Mardani merasa tergelitik mendengar pernyataan Ketua DKPP terkait sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU tak terkait pendaftaran Gibran.
"Jadi agak lucu kalau sanksinya pribadi, karena putusan DKPP itu kolektif kolegial, bukan pribadi," katanya.
Sebelumnya, Heddy menyatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asya'ri tak terkait nasib pencalonan Gibran sebagai cawapres. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy menjelaskan alasan mengapa putusan ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres. "Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 06 Februari 2024 - 13:15 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Respons Timnas Amin Terkait Putusan DKPP Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran".
Editor : A.R Bacho