3. Terkait buka 24 jam, itu bagian dari strategi penjualan dan bagaimana kecerdasan menangkap kebutuhan market. Di mana pada jam-jam tersebut masih ada yang belanja. Artinya itu bagian dari layanan ekstra yang diberikan oleh kami para pedagang sembako Madura. Dan pelanggan kami malah berterima kasih terutama tukang ojek online, supir taksi online, atau mereka mereka yang lembur kebutuhannya dapat kami penuhi.
4. Bahwa jika ada pengusaha apalagi minimarket yang notabene milik kapitalis dan borjuis yang merasa tersaingi atau terganggu dengan kehadiran warung kecil milik rakyat kecil ini sangat aneh jika menggunakan tangan kekuasaan sekelas kementrian koperasi?. Harusnya mereka berani bersaing secara fair, buka saja juga 24 jam sebagaimana warung Madura jika mau?.
5. Terkait gonta ganti karyawan, itu adalah sistem kami warung Madura agar ada pemerataan pendapatan. Membuka peluang lebih banyak yang dibantu kehidupannya. Bukankah minimarket juga ada pergantian karyawan? Kenapa itu tidak dipersoalkan?
6. Terkait ijin usaha, setiap warung Madura akan lapor ke RT/RW setempat termasuk kepada kelurahan/desa setempat untuk membuat ijin usaha. Jika ada yang tak berijin, tinggal disosialisasikan dan dihimbau untuk membuat ijin usaha dan bukan malah meminta untuk menutup usahanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta