PENULIS : Dr. Abidin, S.T., M.Si. -- Dosen Universitas Buddhi Dharma; Ketua Umum Yayasan Bina Insan Madinah Catalina; & Ketua PCM Pagedangan Kab. Tangerang
KAMIS, 23 Mei 2024 kemarin adalah hari terakhir keberangkatan jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama dari Indonesia, yang telah diberangkatkan sejak 12 Mei 2024 lalu. Keberangkatan jemaah haji ini akan disusul oleh kloter kedua mulai hari ini Jum’at, 24 Mei – 10 Juni 2024.
Alhamdulillah, tahun 2024 ini Indonesia memberangkatkan jemaah haji sebanyak 241.000 orang jemaah, yang merupakan jumlah jemaah terbesar sepanjang penyelenggaraan ibadah haji. Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang semula berjumlah 221.000 jemaah, sehingga menjadi 241.000 orang jemaah.
Tentu kita semua mendo’akan agar seluruh jemaah haji tahun 2024 ini dapat meraih haji mabrur. Selain itu, kita tentunya mendo’akan agar seluruh jemaah haji juga diberikan kesehatan, keselamatan, dan kelancaran dari mulai keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Namun demikian, kewajiban ibadah haji, tidak dibebankan kepada seluruh umat Islam. Ibadah haji hanya dibebankan kepada umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya.
Perhatikan firman Allah SWT yang artinya: “Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran [3]: 97).
Baginda Rasulullah SAW menjelaskan terkait dengan kewajiban melaksanakan ibadah haji ketika ada seseorang yang bertanya kepada beliau: “Ya Rasulullah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji?” Beliau menjawab: “Punya bekal dan punya tunggangan.” (HR. At-Tirmidzi).
Berdasarkan ayat dan hadits di atas, maka ibadah haji menjadi wajib bagi orang yang telah mampu yakni memiliki kemampuan untuk membayar pembiayaan yang dibutuhkan guna menanggung perbekalan, akomodasi, dan transportasi yang diperlukan untuk seluruh tahapan prosesi ibadah haji.
Dr. Abidin, S.T., M.Si. (Foto : iNewsSerpong)
Editor : Syahrir Rasyid