get app
inews
Aa Text
Read Next : PP Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang, Berikut 5 Faktanya

Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:26 WIB
header img
Presiden RI Joko Widodo resmi mengizinkan organisasi kemasyarakat, ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden RI Joko Widodo resmi mengizinkan organisasi kemasyarakat, ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia. 

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 204 sebagai perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (31/5/2024). 

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Selanjutnya, pada ayat 4 tertulis, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagmaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. 

Kemudian pada Ayat 5 termuat bahwa, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut