JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 3 juta pemain judi online terdiri dari ibu rumah tangga (IRT), pelajar, hingga pekerja lepas.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp600 triliun.
"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp600 triliun," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangannya pada Selasa (18/6/2024).
Total Agregat Transaksi
Natsir mengatakan bahwa berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan dengan nilai relatif kecil sekitar Rp100 ribu. Transaksi tersebut dilakukan oleh IRT, pelajar, hingga pekerja lepas.
"Seperti telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan data PPATK, lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta orang) yang bermain judi adalah mereka yang memasang taruhan dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp100 ribuan)," jelas Natsir.
"Total agregat transaksi dari kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 triliun," sambungnya.
Natsir menjelaskan bahwa para pelaku judi online sering kali terlibat dalam perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan. Hal ini terjadi karena penghasilan dari judi online tidak memadai.
Editor : Syahrir Rasyid