Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nenek 82 Tahun Nyaris Diperkosa Pria 47 Tahun di Gowa, Warga Pergoki Aksi Bejat Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Nyaris Memperkosa Korban, Pencuri HP di Tangerang Telah Ditangkap Polisi

Kamis, 12 September 2024 | 18:33 WIB
  • author Ryan Rizki
Nyaris Memperkosa Korban, Pencuri HP di Tangerang Telah Ditangkap Polisi
Polisi menangkap maling HP di Tangerang . (Foto/Ilustrasi: Ist)

Dengan perjuangannya, korban berhasil melarikan diri dari tindakan pemerkosaan, meskipun pelaku berhasil mengambil handphone miliknya.

"Pelaku memukul wajah korban sebelum keluar dengan membawa dua handphone merek iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, serta laptop milik korban," jelasnya lebih lanjut.

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

 

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut