get app
inews
Aa Read Next : Pemerkosaan Baru Bisa Disebut Kejahatan jika Korban Melawan Versi Pemuda Inggris

Nyaris Memperkosa Korban, Pencuri HP di Tangerang Telah Ditangkap Polisi

Kamis, 12 September 2024 | 18:33 WIB
header img
Polisi menangkap maling HP di Tangerang . (Foto/Ilustrasi: Ist)

Dengan perjuangannya, korban berhasil melarikan diri dari tindakan pemerkosaan, meskipun pelaku berhasil mengambil handphone miliknya.

"Pelaku memukul wajah korban sebelum keluar dengan membawa dua handphone merek iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, serta laptop milik korban," jelasnya lebih lanjut.

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut