get app
inews
Aa Text
Read Next : GIIAS 2024 : 4 Hal Harus Diperhatikan saat akan Kredit Kendaraan

Syarat Agar Dokumen Kendaraan Sah, Begini Cara Over Kredit Sepeda Motor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:12 WIB
header img
Cara over kredit motor patut diketahui baik yang akan menjual atau membeli kendaraan masih dalam proses cicilan. (Foto: Ist)

4.   Negosiasi

o   Tahap berikutnya adalah negosiasi mengenai jumlah kredit yang akan dialihkan dan harus dibayarkan oleh pihak pembeli kedua. Hal ini didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Jumlah ini ditentukan berdasarkan uang muka yang sudah dibayar oleh penjual (pembeli pertama) dan total cicilan yang telah dibayarkan. Pastikan semua kesepakatan telah mencakup hal-hal penting, seperti sisa angsuran dan biaya administrasi lainnya.

5.   Selesaikan Administrasi

o   Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati, langkah terakhir adalah menyelesaikan administrasi terkait transaksi over kredit. Ini termasuk prosedur balik nama atas nama debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, serta balik nama untuk asuransi dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Sebaiknya lakukan proses over kredit motor di dealer resmi untuk memastikan keamanan dan jaminan.

Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan proses over kredit motor dapat berlangsung dengan baik dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut