get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Kabarkan Ibu Kecelakaan, Penculik Siswi SD di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

BREAKING NEWS : Duet Dengan Istri, Jenderal Polisi Gadungan Lakukan Penipuan, Begini Modusnya

Senin, 07 Maret 2022 | 18:36 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memperlihatkan Komjen gadungan berinisial YD (58) bersama dengan sang istri, YS (41), dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022). (Foto : SINDOnews/Helmi Syarif)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dalam menjalankan aksi penipuan, Komisaris Jenderal (Komjen) polisi gadungan berinisial YD (58) ternyata didampingi sang istri, YS (41). YD dan YS ditangkap karena mencoba menipu seorang wanita berinisial RPL hingga Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap jika keduanya juga sudah pernah ditahan karena kasus penggelapan mobil.

"YD pernah ditahan di Bandung, Jawa Barat, karena melakukan penggelapan mobil. Sedangkan sang istri ditahan pada tahun 2021 di Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).

Dalam melancarkan aksi, YD mengaku sebagai Komjen Yahya AH Mudiarto yang bertugas di Mabes Polri. Modus yang dijalani pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp 30 triliun kepada korbannya.

Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh YS.

Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD dan mengaku mendapatkan proyek pembangunan rest area. Korban disebut bekerja di sebuah peruasahaan swasta.

Pelaku mengajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp 20 miliar, yaitu wajib menyiapkan dana standby Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban, PT Mega Rizky Mandiri.

Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp 35 juta. “Jadi ketika dana sudah diberikan, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan hingga saat ini,” jelasnya.

Keduanya pun ditangkap di sebuah bank saat akan menandatangani MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut