get app
inews
Aa Read Next : Begini Tampang 2 Tersangka Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang Tangerang Selatan

BREAKING NEWS : Pinjaman Rp 20 M Dan Mobil Fortuner, Jenderal Polisi Gadungan Iming-imingi Korban

Senin, 07 Maret 2022 | 18:48 WIB
header img
Pelaku penipuan yang mengaku Komjen Polisi mengiming-imingi korban pinjaman hingga Rp 20 miliar dan mobil Fortuner, demi mendapatkan pulus Rp 1 miliar. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisaris Jenderal (Komjen) polisi gadungan termasuk cukup cerdik dalam menjalankan aksinya. Sang jenderal palsu mengiming-imingi korban pinjaman hingga Rp 20 miliar dan mobil Fortuner, demi mendapatkan pulus Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dalam melancarkan aksinya YD mengaku sebagai Komjen Yahya AH Mudiarto yang bertugas di Mabes Polri.

Modus pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp 30 triliun kepada korbannya. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh sang istri YS.

Kebetulan, korban yang merupakan Dirut PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Lesmana, sedang membutuhkan dana untuk proyek pembangunan rest area.

Rizky lalu tergiur karena ia diiming-imingi pinjaman dana Rp20 miliar serta mendapatkan mobil operasional Toyota Fortuner dengan dana Rp 35 juta oleh YD.

Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD di sebuah bank. Saat korban mengajukan pinjaman, pelaku mengajukan syarat jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp 20 miliar. Korban wajib menyiapkan dana standby Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban, yakni PT Mega Rizky Mandiri.

Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dana sebanyak Rp 35 juta. Keduanya pun sepakat. Tapi korban yang curiga kemudian melapor ke polisi.

Keduanya pun ditangkap pada Jumat 4 Maret 2022 di Kantor Cabang Bank Mandiri Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku diamankan Polsek Duren Sawit saat akan dilakukan penandatangan MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun. (*)
 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut