Polisi Temukan Modus Pemalsuan Surat, Periksa Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/02642_pembongkaran-pagar-laut-di-tangerang-foto-mpi.jpg)
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kami akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kami sudah memeriksa kepala desa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengungkapkan bahwa ditemukan modus di mana Kades Kohod dan rekan-rekannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Penyidik juga menemukan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," jelas Djuhandani.
"Selanjutnya, ada peran-peran lain yang membantu, dan tentu saja kami akan melengkapi alat buktinya lebih lanjut," sambungnya.
Editor : Syahrir Rasyid