get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan THR PNS Segera Cair 100 Persen

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Berikut Perkiraan dan Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 06:08 WIB
header img
THR adalah hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan kepada karyawan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

THR Diberikan Secara Proporsional

Sementara, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun rumus perhitungan THR adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Keterlambatan pembayaran THR setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan THR akan menghadapi sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan operasional perusahaan.

Demikian ulasan mengenai kapan THR karyawan swasta cair beserta perkiraan dan aturannya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut