get app
inews
Aa Read Next : 7 Tips Efektif dan Mudah bagi Pelajar untuk Menabung

Tawuran Berdarah Pecah Di Tangsel, 1 Pelajar Tewas Dibacok

Senin, 21 Maret 2022 | 15:14 WIB
header img
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus tawuran berdarah antar pelajar SMK di Tangsel. Foto/MPI/Erfan Maaruf

”Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” sambungnya.

Korban yang mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawa ke RSUD Kabupaten Tangerang namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.(*)
 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut