Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh di Ciledug hingga Rp300.000
Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:34 WIB

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku secara rutin meminta uang kepada para pedagang di Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai Rp700.000 per pedagang.
Kini, AHZ dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.
"Para pedagang ini tidak berani melapor karena takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menjaga kondusivitas di daerah, khususnya di Tangerang," tambahnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid