get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Telusuri Aliran Masuk Uang Premanisme Ormas

Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh di Ciledug hingga Rp300.000

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:34 WIB
header img
Satreskrim Polsek Ciledug menciduk oknum ormas berinisial AHZ (38). (Foto: Ist)

Pelaku Rutin Meminta Uang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku secara rutin meminta uang kepada para pedagang di Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai Rp700.000 per pedagang.

Kini, AHZ dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.

"Para pedagang ini tidak berani melapor karena takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menjaga kondusivitas di daerah, khususnya di Tangerang," tambahnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut