get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Subianto Pastikan THR ASN Cair Maret 2025

Skandal Gas Melon! ASN Pemkab Tangerang Diciduk, Rugikan Negara Ratusan Juta Bisnis Haram Elpiji

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:10 WIB
header img
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial MS ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten bersama rekannya, EN. Foto: Fariz Abdullah

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satrya merinci keuntungan fantastis mereka. "Pelaku membeli tabung 3 kg dengan harga Rp16 ribu, dijual ke masyarakat Rp19 ribu sedangkan untuk tabung 12 kg dijual dengan harga Rp200 ribu," jelasnya.

Dalam sehari, keduanya bisa memindahkan isi 50 tabung LPG 3 kg, meraup keuntungan Rp6.800.000 per hari. "Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” tambah AKBP Donny.

Kini, MS dan EN terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 56 KUHP).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut