Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masuki Tahapan Penyidikan Usai Gelar Perkara
Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:15 WIB
Diketahui bahwa Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal fitnah serta pencemaran nama baik.
"Pasal-pasal yang diduga dilanggar mencakup 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, 32, dan Pasal 35. Semua informasi ini telah disampaikan," jelas Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). (*)
Editor : Syahrir Rasyid