Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masuki Tahapan Penyidikan Usai Gelar Perkara
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Perkembangan terbaru terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya telah menaikkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penyelidik telah gelar perkara terkait enam laporan polisi yang sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan unsur pidana dalam tuduhan ijazah palsu. Oleh karena itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana yang menyebabkan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.
Diketahui bahwa Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal fitnah serta pencemaran nama baik.
"Pasal-pasal yang diduga dilanggar mencakup 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, 32, dan Pasal 35. Semua informasi ini telah disampaikan," jelas Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). (*)
Editor : Syahrir Rasyid