Hukuman Mati Menanti untuk Tiga Pelaku Pembunuh Perempuan Terborgol di Tangerang
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Hukuman mati menanti tiga pelaku pembunuhan perempuan berinisial APSD, yang ditemukan terborgol di belakang rumah warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRP, IF, dan AP, telah ditangkap oleh polisi.
“Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Sabtu (19/7/2025).
“Selanjutnya, mereka juga dikenakan Pasal 339, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Reonald menjelaskan bahwa peran ketiga pelaku berbeda, mulai dari otak perencanaan hingga pelaku yang menusuk korban.
„Berdasarkan keterangan pelaku, RRP mengajak korban untuk datang ke rumah pelaku A dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1.100.000,” ujar Reonald.
Sebelum kedatangan korban pada malam hari, 7 Juli 2025, RRP, AP, dan IF sudah berada di lokasi dan telah merencanakan niat untuk menghabisi nyawa korban.
Motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati atau dendam karena korban menagih utang dengan cara yang dianggap memalukan.
“Korban memasang status di WhatsApp dengan foto pacar baru pelaku. Tanpa izin dari pemilik foto tersebut, RRP merasa nekat dan berniat untuk membunuh korban, serta menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang disimpan di kursi cokelat teras rumah RRP,” jelas Reonald.
Pada pukul 23.30 WIB, saat korban tiba, RRP mengajaknya masuk ke dalam rumah yang sudah ada AP dan IF. Ketika korban menagih utang di teras rumah, RRP tidak membayarkannya.
“Korban kemudian beranjak menuju motornya yang terparkir di luar rumah RRP. Namun, saat ia hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba RRP memiting lehernya, mendekap mulutnya, dan menjatuhkan korban ke tanah,” ungkapnya.
AP dan IF kemudian menghampiri korban, membawa borgol, pisau, dan gunting yang telah disiapkan. AP memasang borgol pada kedua tangan korban sementara IF memegang kakinya.
Selanjutnya, ketiga pelaku membawa korban ke samping teras rumah dan melakukan perbuatan tidak senonoh, yaitu memperkosa korban secara bergantian.
Setelah itu, RRP mencekik leher korban. Tubuh korban kemudian dibawa ke lahan kosong berjarak 30 meter dari rumah RRP dengan posisi tangan masih terborgol.
IF kemudian menusuk korban dua kali dan satu kali secara memanjang di leher, serta memukul dada korban menggunakan batu di lokasi sebanyak tiga kali.
“Setelah melakukan perbuatan kejam tersebut, RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman di sekitar lokasi agar tidak terdeteksi masyarakat sekitar, lalu meninggalkan lokasi,” tambah Reonald. (*)
Editor : Syahrir Rasyid