get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelatih Les Renang yang Diduga Cabuli Murid sudah Ditangkap Polisi

Kompak, Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:18 WIB
header img
Kakek kembar ditangkap polisi usai mencabuli gadis penyandang disabilitas di Bekasi. (Foto: Ist)

Motif Puaskan Nafsu

Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dan mereka memilih target yang tinggal satu kawasan RT dengan mereka.

Polisi memastikan bahwa kedua kakek kembar ini akan dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegas Kusumo. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut