Kompak, Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas
Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:18 WIB
Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dan mereka memilih target yang tinggal satu kawasan RT dengan mereka.
Polisi memastikan bahwa kedua kakek kembar ini akan dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegas Kusumo. (*)
Editor : Syahrir Rasyid