HAPSI: RUU Perampasan Aset Belum Mendesak, Lebih Baik Optimalkan UU yang Sudah Ada
Alih-alih menambah UU baru, Arif justru menyoroti masalah utama yang sering menimbulkan polemik: transparansi dan objektivitas perhitungan kerugian negara.
Arif menilai belum ada lembaga independen yang memantau sejauh mana proses audit kerugian negara dilakukan secara objektif oleh penegak hukum. Ketidakjelasan ini, katanya, sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Saya rasa, upaya pemerintah jauh lebih baik jika ingin membuat rasa keadilan yang seimbang. Perlu membentuk tim atau institusi yang objektif dalam proses perhitungan kerugian negara, atau diberi ruang agar hasil audit dapat diuji di pengadilan sebagai syarat penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyentil bahwa lembaga audit negara yang sudah ada, seperti BPK dan BPKP, tidak luput dari potensi kekeliruan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta