Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Sita Rumah hingga Mobil
Kamis, 20 November 2025 | 07:29 WIB
Namun temuan KPK menunjukkan adanya pembagian yang tidak sesuai ketentuan. “Pembagiannya justru 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ini menyalahi amanat Undang-Undang,” kata Budi.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut, termasuk potensi aliran dana dari pengelolaan kuota haji khusus. Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa berbagai pihak untuk menelusuri kerugian negara.
Sebelumnya, KPK telah memanggil ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menyiapkan langkah untuk memperluas investigasi, termasuk kemungkinan pemeriksaan ke Arab Saudi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid