Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Drama Hukum Berlanjut pada Pembuktian

Selasa, 13 Januari 2026 | 16:27 WIB
  • author Nur Khabibi
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Drama Hukum Berlanjut pada Pembuktian
Eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak hakim (Foto: Ist)

Kemahalan Harga Perangkat

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga perangkat serta pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut ada 25 pihak yang diuntungkan, dengan nilai mencapai Rp809 miliar.

Dengan eksepsi yang telah ditolak, persidangan dipastikan kian panas dan sorotan publik pun semakin tajam. (*)

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut