Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Ungkit Masa Lalu Vanessa dan Bibi, Atta Halilintar Mohon Maaf ke Haji Faisal
Advertisement . Scroll to see content

Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Sopir Mobil Maut Vanessa Angel

Selasa, 12 April 2022 | 11:23 WIB
  • author Ravie Wardani
Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Sopir Mobil Maut Vanessa Angel
Vanessa Angel dan Tubagus Joddy (Foto: Instagram)

Tak hanya kurungan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Tubagus Joddy. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Joddy selama dua tahun.

Menyoroti putusan tersebut, baik Joddy maupun kuasa hukumnya tampak bimbang dan keberatan. Kepada majelis hakim, pihak Tubagus Joddy pun menyatakan masih pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan atas hukuman yang diterima kliennya. Bukan tanpa alasan, menurut tim kuasa hukum, Tubagus Joddy telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.

Dilain pihak, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama tujuh hari guna menyikapi putusan tersebut. Namun, jika nantinya Tubagus Joddy tidak memberikan tanggapan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut