get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksekusi Hotel Sultan Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Amankan 119 Orang

Sita Belasan Bangunan di Hotel Sultan, PN Jakpus Tegaskan Kerusakan Barang Bukan Tanggung Jawab Peng

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Foto: iNews

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya,” tutur Akhyar.

Di sisi lain, kuasa hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, memperkirakan proses pendataan dan pengosongan gedung ini akan memakan waktu sekitar satu bulan. Pihaknya juga bersiap mengantisipasi jika aset-aset tersebut telanjur ditelantarkan oleh pemilik lamanya.

"Setelah 6 bulan tidak diambil oleh pihak Indobuildco, kita akan berkoordinasi sehubungan dengan itu dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini 6 bulan sudah lewat, tapi belum diambil-ambil juga, jadi kita mesti gimana. Karena bagaimanapun ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lah yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkas Chandra.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut