Sita Belasan Bangunan di Hotel Sultan, PN Jakpus Tegaskan Kerusakan Barang Bukan Tanggung Jawab Peng
“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya,” tutur Akhyar.
Di sisi lain, kuasa hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, memperkirakan proses pendataan dan pengosongan gedung ini akan memakan waktu sekitar satu bulan. Pihaknya juga bersiap mengantisipasi jika aset-aset tersebut telanjur ditelantarkan oleh pemilik lamanya.
"Setelah 6 bulan tidak diambil oleh pihak Indobuildco, kita akan berkoordinasi sehubungan dengan itu dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini 6 bulan sudah lewat, tapi belum diambil-ambil juga, jadi kita mesti gimana. Karena bagaimanapun ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lah yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkas Chandra.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar