Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, resmi dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Keduanya menjalani proses pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diberangkatkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.08 WIB.
Keduanya keluar dengan pengawalan ketat dan langsung diarahkan masuk ke dalam mobil tahanan.
Saat digiring keluar dari ruang tahanan, Roy Suryo sempat memekikkan takbir di hadapan awak media dan meminta para pendukungnya untuk tidak patah arang.
"Allahu Akbar, terus semangat!" ujar Roy Suryo sembari mengepalkan tangan ke udara.
Secara visual, penampilan kedua tersangka tampak kontras. Roy Suryo sendiri terlihat tidak mengenakan rompi tahanan, melainkan pakaian biasa.
Sementara itu, Dokter Tifa keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.
Di lokasi tujuan, aparat kepolisian dan petugas kejaksaan dilaporkan sudah bersiaga penuh di sekitar area Kejari Jakarta Selatan untuk mengamankan proses penerimaan berkas perkara dan fisik kedua tersangka.
Sebelum dipindahkan ke Polda Metro Jaya, keduanya diketahui sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (*)
Editor : Syahrir Rasyid