Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita

Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:33 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita
Roy Suryo menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Foto: Istimewa).

Tidak Ada Rekayasa Elektronik

"Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE. Artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat," tegasnya.

Roy juga menambahkan bahwa penerapan UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35, terhadap dirinya dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi ini cacat hukum.

Ia menegaskan tidak ada rekayasa elektronik maupun dokumen yang dilakukannya. Sebagai peneliti, ia juga menyatakan tidak mengunggah atau mengubah data yang di-upload oleh politisi PSI, Dian Sandi Utama.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut