Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita
Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:33 WIB
"Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE. Artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat," tegasnya.
Roy juga menambahkan bahwa penerapan UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35, terhadap dirinya dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi ini cacat hukum.
Ia menegaskan tidak ada rekayasa elektronik maupun dokumen yang dilakukannya. Sebagai peneliti, ia juga menyatakan tidak mengunggah atau mengubah data yang di-upload oleh politisi PSI, Dian Sandi Utama.
Editor : Syahrir Rasyid