Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Kalah Lagi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:27 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Roy Suryo Kalah Lagi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan soal Ganti Rugi Rp206 Juta
Pakar Telematika Roy Suryo. (Foto: Ist)

Tuntut Kerugian Materiel

Melalui gugatan itu, Roy Suryo meminta ganti rugi kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan terdahulu.

Nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta. Rinciannya meliputi kerugian materiel sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.

Dengan putusan tersebut, tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dikabulkan. Putusan hakim sekaligus mengakhiri upaya hukum praperadilan jilid III yang ditempuh Roy dalam perkara tersebut. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut