get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo

Roy Suryo Kalah Lagi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:27 WIB
header img
Pakar Telematika Roy Suryo. (Foto: Ist)

Tuntut Kerugian Materiel

Melalui gugatan itu, Roy Suryo meminta ganti rugi kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan terdahulu.

Nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta. Rinciannya meliputi kerugian materiel sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.

Dengan putusan tersebut, tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dikabulkan. Putusan hakim sekaligus mengakhiri upaya hukum praperadilan jilid III yang ditempuh Roy dalam perkara tersebut. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut