JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, meminta kepala daerah transparan dan akuntabel dalam mengelola tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
"Pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tentunya harus tetap dilakukan secara tertib, tranparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Suhajar dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Kementerian PAN-RB, Sabtu (16/4/2022).
Selain itu, Suhajar berpesan kepada para kepala daerah untuk melakukan monitoring terkait penyediaan alokasi THR dan gaji ke-13.
"Agar rekan-rekan Gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR serta gaji ke-13 di pemerintah kabupaten di wilayah provinsi masing-masing untuk tahun anggaran 2022," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD 2022.
"Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari kementerian keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022," kata Suhajar.
Editor : Syahrir Rasyid