Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HIKMAH JUMAT : Waktu Berlalu dan Tak Pernah Kembali Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Rincian Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027

Selasa, 15 September 2026 | 12:34 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Ini Rincian Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027
Sepanjang 2027 terdapat 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. (Foto: Ist)

Untuk Pekerja Swasta

Sementara itu, 8 hari cuti bersama 2027 ditetapkan pada 5 Februari, 9, 12, dan 15 Maret, 25 Maret, 18 dan 19 Mei, serta 24 Desember.

Pratikno menegaskan, cuti bersama berlaku bagi ASN.

Untuk pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif atau dapat diterapkan sesuai kebijakan perusahaan. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut