Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak, Masyarakat Diminta Tak Terkecoh Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Aneh, Pembalut Kena PPN 11 Persen Padahal Bukan Barang Mewah

Selasa, 03 November 2026 | 18:56 WIB
  • author iNews
Aneh, Pembalut Kena PPN 11 Persen Padahal Bukan Barang Mewah
Produk sanitasi menstruasi termasuk pembalut dikenakan pajak 11%. (Foto: Ist)    

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, menuai sorotan publik.

Pasalnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi setiap bulan.

Produk ini bukan barang mewah atau kebutuhan berdasarkan keinginan, melainkan perlengkapan penting untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.

Produk Kebutuhan Rutin

Penggunaan pembalut juga tidak bisa dihindari oleh perempuan yang mengalami siklus menstruasi. Karena itu, pengeluaran untuk membeli produk tersebut menjadi kebutuhan rutin yang harus dialokasikan setiap bulan.

Bahkan, dalam kondisi darurat seperti bencana alam, pembalut termasuk perlengkapan esensial yang perlu disediakan dalam tas siaga bencana atau dignity kit. Hal ini menunjukkan pentingnya produk sanitasi menstruasi bagi perempuan.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut