Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak, Masyarakat Diminta Tak Terkecoh Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Aneh, Pembalut Kena PPN 11 Persen Padahal Bukan Barang Mewah

Selasa, 03 November 2026 | 18:56 WIB
  • author iNews
Aneh, Pembalut Kena PPN 11 Persen Padahal Bukan Barang Mewah
Produk sanitasi menstruasi termasuk pembalut dikenakan pajak 11%. (Foto: Ist)    

Berkaitan Langsung Kesehatan

Sejumlah warga pun mempertanyakan kebijakan pengenaan PPN terhadap pembalut. Mereka menilai kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan semestinya mendapat perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan.

Di satu sisi, pajak merupakan sumber penting penerimaan negara. Namun, penerapannya dinilai perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.

Polemik PPN pembalut ini pun kembali memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan kebijakan fiskal terhadap perempuan. Terlebih, kebutuhan tersebut bersifat rutin dan tidak dapat dihindari. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut