Namun rupanya pihak showroom tidak menerima uang tersebut. Bahkan tidak ada bukti transaksi jual beli atau faktur pembelian. Padahal, seharusnya para Kades tersebut melakukan pembelian berdasarkan Pebup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.
"Tidak ada fakturnya, maka dari itu atas alat bukti yang ada dan hasil pemeriksaan, mereka (saat menjabat kepala desa) bertanggung jawab atas dana yang ada hingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 4 Mantan Kepala Desa di Tangerang Diduga Tilap Uang Mobil Operasional Desa ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/4-mantan-kepala-desa-di-tangerang-diduga-tilap-uang-mobil-operasional-desa/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid