Bharada E Tersangka Kasus Tembak-tembakan, Siapa Lagi Tersangka Menyusul?  

Muhammad Refi Sandi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Mabes Polri memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penyidikan tidak berhenti di sini. Tetap berkembang sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi sebelumnya mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 saksi, termasuk di antaranya sejumlah saksi ahli.

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya. Bharada E pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Kami langsung tangkap tahan," tuturnya. Lihat


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bharada E Tersangka, Polri: Penyidikan Tidak Berhenti di Sini ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bharada-e-tersangka-polri-penyidikan-tidak-berhenti-di-sini.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network